Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing ( Antar Kabupaten/ Kota, antar provinsi )

  1. KK
  2. KTP-el
  3. Dokumen Perjalanan
  4. kartu izin tinggal tetap / kartu izin tinggal terbatas
  5. surat keterangan tempat tinggal ( Bagi pemegang KITAS)
  6. surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh Penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya
  7. KIA
  8. Nomor HP dan email aktif

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani SKPOA
  5. kepala Disdukcapil menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk Orang Asing (SKPOA)

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing ( Antar Kabupaten/ Kota, antar provinsi )"