Nomor Induk Berusaha (NIB)/Tanda Daftar Perusahaan

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Memiliki Alamat Surat Elektronik (email)
  3. Memiliki NPWP
  4. Membawa Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan Perusahaan dan Pengesahan dari Instansi yang Berwenang

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Nomor Induk Berusaha / Tanda Daftar Perusahaan melalui OSS
  2. Lembaga OSS memproses Nomor Induk Berusaha
  3. Pemohon Menerima Nomor Induk Berusaha (NIB)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perizinan

Bagi pelaku usaha yang memerlukan bantuan dalam proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dapat mendatangi kantor DPMPTSP Kab. Siak untuk selanjutnya dapat dibantu oleh Petugas dalam melakukan proses pendaftaran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Induk Berusaha (NIB)/Tanda Daftar Perusahaan"