Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  1. Surat permohonan pengajuan dari lembaga
  2. Lembaga telah berdiri minimal 6 bulan
  3. struktur Pengurus
  4. Foto copy KTP pengurus
  5. Data Pengurus Lembaga / Organisasi
  6. Memiliki Tenaga Pendidik dan Kependidikan sesuai dengan Permen 58 Tahun 2009
  7. Memiliki Kurikulum / acuan pembelajaran di Lembaga
  8. Foto copy akte notaris
  9. Minimal mempunyai 2 ruangan
  10. Sarana dan Prasarana Pendukung Kegiatan Lembaga (data inventaris lembaga)
  11. Peserta didik minimal 15 anak
  12. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon Mencari Informasi Ke Front Office
  2. Front Office Memberikan Informasi dan Formulir
  3. Pemohon Mengisi Formulir yang di berikan Front Office dan Melengkapi Persyaratan
  4. Front Office menerima berkas Pemohon dan Memeriksa Kelengkapan Persyaratan
  5. Front Office Membuat Tanda Terima Berkas dan Memberikan ke Back Office
  6. Back Office Menyeleksi Klasifikasi Bahan
  7. Back Office Meninjau Kelapangan dan Melakukan Pembahasan
  8. Jika Diizinkan Back Office Mencetak Dokumen Izin
  9. Back Office menyerahkan Dokumen Izin ke Kepala DPMPTSPNAKER untuk di Tanda Tangani
  10. Back Office Memberikan Surat Izin ke Pemohon
  11. Pemohon Menerima Surat Izin

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Nama                   :              Fiyandri, ST

Bidang                  :              Pelayanan Terpadu Satu Pintu

HP                         :             0821 7443 7498

Email                    :              dpmptspnakersawahlunto@gmail.com dan fiyandri.hn@gmail.com

Website               :               sibaro.sawahluntokota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)"