Pencatatan Perubahan Nama

  1. salinan penetapan pengadilan negeri
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
  6. Nomor HP dan email aktif

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil
  5. kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir disampaikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store