Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat

No. SK: 100.3.3.5/43/2024

  1. Surat Permohonan: Surat resmi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau pihak yang berwenang, ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Purworejo.
  2. Identitas Pemohon: Fotokopi KTP atau identitas resmi lainnya dari pemohon.

  1. Inspektorat menerima permohonan dan/atau surat keterangan bebas temuan
  2. Inspektur memberikan disposisi kepada Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
  3. Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan melakukan pengecekaan yang bersangkutan pada SIMHP
  4. Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan membuat surat keterangan bebas temuan dan ditandatangani oleh Inspektur
  5. Surat Kererangan Bebas Temuan dapat di ambil oleh pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ketengan Bebas Temuan Inspektorat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat"