Pelayanan Sewa Kamar Penginapan

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Penanggungjawab
  3. Bukti pembayaran 10 % (Kecuali instansi Pemerintah)
  4. Surat Perjanjian bermeterai

  1. Pemohon Menyerahkan Persyaratan (Untuk Grup/Lembaga/Yayasan/dan lain-lain).
  2. Petugas pelayanan memverifikasi persyaratan.
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan.
  4. Pemohon menandatangani surat perjanjian bermeterai
  5. Petugas pelayanan menyerahkan kunci kamar.
  6. Pemohon melunasi sisa pembayaran setelah selesai menginap.

15 menit untuk perorangan. 30 menit untuk Grup/Lembaga/Yayasan/ dan lain2

Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2019

Pelayanan Sewa kamar

A. Datang langsung ke Asrama Haji

1. Mengisi buku pengaduan;

2. Mengisi kotak saran dan pengaduan; dan,

3. Melapor kepada petugas pengelola pengaduan.

 

B. Melalui media

1. Telephone;

2. Email;

3. Formulir Pengaduan;

4. SMS / WA;

5. Aplikasi Laporan Aspirasi Online Rakyar (LAPOR).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Kamar Penginapan"