surat pengantar ijin hajatan

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. MEMBAWA KK/KTP

  1. PEMOHON MEMBAWA BERKAS KE PETUGAS
  2. PETUGAS MEMPROSES SURAT PENGANTAR
  3. SURAT PENGANTAR DI SERAHKAN KEPADA PEMOHON

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pembuatan surat pengantar hajatan

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar ijin hajatan"