Standar Pelayanan Keterangan Visum

  1. 1. From hasil pemeriksaan dokter
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. 3. Fotocopy kartu BPJS Pemohon
  4. 4. No hp yang bisa dihubungi

  1. Pemohon (Kepolisisan) : Melapor kepada front office, mengisi buku tamu, mendapatkan nomor antrian
  2. Front Office : Mengisi buku registrasi, mengarahkan pemohon menuju ke IGD untuk pemeriksaan kesehatan dan membawa nomor antrian
  3. IGD : Melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan visum, from hasil pemeriksaan dokter kepada tata usaha untuk mendapatkan pelayanan pembuatan surat keterangan visum
  4. Tata Usaha : Menerima nomor antrian dan bahan persyaratan yang dibutuhkan, apabila langkap tata usaha memberikakn pelayanan pembuatan surat kesehatan visum
  5. Pemohon (Kepolisisan) : Pemohon menunggu panggilakn sesuai dengan nomor antrian, pemohon menerima surat keterangan visum

Apabila persyaratan lengakap, tidak ada gangguan pada pc dan jaringan listrik

Pasien umum bayar berdasrkan Perda no 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah

Pasien BPJS Kesehatan Gratis

surat keterangan visum

Melalui kotak saran / konsultasi langsung ke UPT RSUD Tarempa, Alamat Jl. Imam Bonjol No 61, Tarempa, siantan

Situs Website : rsud.tpa@anambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Visum"