Biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal dunia masyarakat tidka mampu di Kabupaten Kudus

No. SK: 460/1431.1/12.01/2022

  1. surat permohonan ditujukan kepada Bupati Kudus melalui Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Kudus
  2. Fotokopi KTP-el dan KK warga yang meninggal dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah kecuali KK yang sudah berbarcode tidak perlu dilegalisir
  3. Fotokopi KTP-el dan KK pemohon yang masih berlaku dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah kecuali KK yang sudah berbarcode tidak perlu dilegalisir
  4. Surat keterangan terdaftar DTKS Kementerian Sosial RI yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial
  5. Fotokopi surat keterangan kematian dari kepala desa/Lurah dilegalisir oleh Ketua RT/RW/Kepala Desa/Lurah
  6. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah
  7. Surat kuasa kepada peohon ditandatangani semua ahli waris apabila ahli waris lebih dari 1 (satu) orang bermaterai cukup
  8. Surta keterangan ahli waris/orang lain yang menerangkan bahwa orang tersebut benar-benar merawat almarhum semasa hidup dan tidak mampu

  1. Formulis pendaftaran permohonan bantuan diisi oleh ahli waris diketahui Kepala Desa/Lurah
  2. Petugas meneliti formulir beserta persyaratan dokumen dan keabsahannya
  3. Berkas lengkap dan benar disampaikan Tim verifikasi untuk ditandatangani
  4. Hasil verifikasi diinput oleh petugas
  5. Ahli waris diberi tanda terima berkas usulan permohonan bantuan
  6. Kepala DInas Sosial P3AP2KB kudus menetapkan penerima bantuan
  7. Dinas Sosial P3AP2KB mengajukan permohonan pencairan bantuan BPPKAD (SPP TU)
  8. Dana cair penerima bantuan dihubungi melalui/.lewat Camat/Kepala Desa/Lurah untuk mengambil dana bantuan di Dinas sosial P3AP2KB

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan berupa uang sebesar Rp 1.000.000/orang

Pengaduan disampaikan dalam bentuk 

- Lisan

- Kotak Saran 

- Nomor Telepon : (0291) 431738

- Email : dinsosp3ap2kb.kudus@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Biaya pemakaman bagi penduduk miskin yang meninggal dunia masyarakat tidka mampu di Kabupaten Kudus"