Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)

  1. Surat Permohonan Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Kedatangan Kapal.
  2. Dokumen kapal, terdiri dari: Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat untuk Kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmiter untuk Kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI), Logbook Perikanan (Kapal Penangkap Ikan), dan Manifest/daftar muatan untuk kapal angkutan ikan)

  1. Pemilik Kapal/ Pengurus Kapal/Nahkoda melaporkan kedatangan kapal 2 jam sebelum kapal masuk melalui stasiun radio pantai (frekuensi VHF marine channel 74) dan menginformasikan data kapal masuk kepada petugas STBLKK.
  2. Menyerahkan dokumen asli beserta kelengkapan dokumen lainnya yang menjadi syarat dalam penerbitan STBL Kedatangan.
  3. Menerima dokumen asli beserta kelengkapan dokumen lainnya, melakukan verifikasi hasil tangkapan ikan (logbook), masa berlaku dokumen dan permohonan mandiri pada aplikasi teman SPB, mencetak lembar STBL Kedatangan. (Bila ditolak dokumen tersebut dikembalikan).
  4. Memvalidasi dokumen yang telah diverifikasi, Menandatangani dokumen jika telah sesuai dan menyerahkan kepada pengadministrasi. (bila ditolak dokumen dikembalikan kepada Pengadministrasi Sarana dan Prasarana).
  5. Mengarsipkan dokumen STBL Kedatangan dan kelengkapan lainnya serta menyerahkan STBL Kedatangan yang telah di sahkan.
  6. Menerima lembar STBL Kedatangan yang sudah disahkan oleh syahbandar.

  1. Menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan kapal perikanan sebelum kapal memasuki pelabuhan perikanan kepada Syahbandar melalui (frekuensi VHF marine chanel 74)
  2. Petugas operator radio menerima dan mencatat kedatangan kapal perikanan dan mengkomunikasikan kepada petugas kesyahbandaran melalui HT
  3. Menyerahkan dokumen kapal perikanan kepada Petugas Kesyahbandaran setelah Kapal perikanan melakukan tambat/labuh di pelabuhan perikanan
  4. Menerima dokumen dan memeriksa dokumen kapal, mengisi, memberi paraf, dan mengisi form STBL Kedatangan Kapal Jika dokumen tidak lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi.
  5. Menandatangani, Mengarsipkan, dan menyampaikan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan kepada Nahkoda/ Pemilik Kapal/Perwakilan pemilik kapal.
  6. Menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal

Email : ppsnzj@gmail.com, Surat, ataupun kotak pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan Pelayanan Publik Lingkup PPS Nizam Zachman Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online