No. SK: 470/15/08/SK/2022
5 menit penerimaan berkas, 5 menit pemeriksaan berkas, 10 menit pengecekan di data SIAK, 5 menit pendaftaran, 15 menit pencetakan, 5 menit penyerahan ke loket pengambilan, 5 menit penyerahan kepada pemohon
catatan : jika tidak ada gangguan listrik dan jaringan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store