Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan (Perpindahan penduduk WNI dalam NKRI)

No. SK: 470/15/08/SK/2022

  1. Fotocopy Kartu Keluarga untuk perpindahan WNI dalam 1 kabupaten atu antar kabupaten

  1. Pemohon datang ditempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir (F-1.03) serta menyerahkan persyaratan kepada petugas apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jka belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan ntuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon
  3. Pemohon menerma dokumen yng dimohonkan

5 menit penerimaan berkas, 5 menit pemeriksaan berkas, 10 menit pengecekan di data SIAK, 5 menit pendaftaran, 15 menit pencetakan, 5 menit penyerahan ke loket pengambilan, 5 menit penyerahan kepada pemohon

catatan : jika tidak ada gangguan listrik dan jaringan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

  1. Telepon/SMS/WA : 0812 7238 8818
  2. SP4N LAPORI
  3. Kotak Saran
  4. fb dan Instagram : disdukcapillamtim
  5. Website : disdukcapil.lampungtimurkab@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Si Lamtim Berjaya