Standar Pelayanan Surat Kesehatan

  1. 1. From hasil pemeriksaan dokter
  2. 2. Fotocopy Identitas diri
  3. 3. Fotocopy kartu BPJS Kesehatan

  1. Pemohon : Melaporkan ke front office, mengisi buku tamu, mendapatkan nomor antrian
  2. Front Office : Mengisi dibuku registrasi, mengarahkan pemohon menuju ke igd untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan membawa nomor antrian
  3. IGD : Melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan, hasil pemeriksaan diserahkan kepada pemohon
  4. Pemohon : Menyerahkan nomor antrian, from hasil pemeriksaan dokter dan persyaratan yang dibutuhkan kepada tata usaha untuk mendapatkan pelayanan pembuatan surat keterangan kesehatan
  5. Tata Usaha : Menerima nomor antrian dan bahan persyaratan yang dibutuhkan, apabila langkap tata usaha memberikan pelayanan pembuatan surat keterangan kesehatan
  6. Pemohon : Pemohon Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian, pemohon menerima surat keterangan kesehatan

Apabila persyaratan lengakp, tidak ada gangguan pada pc dan jaringan listrik

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN KESEHATAN

Melalui kotak saran / konsultasi langsung ke UPT RSUD Tarempa, Alamat Jl. Imam Bonjol No. 61, Tarempa, Siantan

Situs Website : rsud.tpa@anambaskeb.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Kesehatan"