Pelayanan Pendaftaran

  1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (Pasien Baru)
  2. Kartu pendaftaran pasien (Pasien Lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien mengambil nomor antrean
  2. Pasien duduk menunggu
  3. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor urut

Pasien Baru kurang dari 4 menit
Pasien Lama kurang dari 2 menit
 

  1. Pasien Umum : Retribusi Rp. 5.000,-
  2. Bagi  pasien  pemegang  jaminan  kesehatan,
    biaya  ditanggung  penjamin  (kecuali  retribusi
    untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna,
    tes laboratorium tertentu dan capeng)

 

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

  1. Email : puskkajen2@gmail.com
  2. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Kajen II
  • Kotak Saran

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"