surat pengantar SKTM

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. MEMBAWA KK/KTP

  1. PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS KEPADA PETUGAS
  2. PETUGAS MEMPROSES SURAT PENGANTAR
  3. SURAT PENGANTAR YANG SUDAH DI TANDA TANGANI KEPALA DESA DI BERIKAN KEPADA PEMOHON
  4. PEMOHON MELAKUKAN TANDA TANGAN DI SURAT PENGANTAR

15 Menit

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN SURAT PENGANTAR SKTM

MELALUI KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar SKTM"