Pemohon datang dengan membawa
1.Membawa Pengnatar RT/RW
2.Fotocopy KK,KTP
3.Fotocopy Ijazah
4.Fotocopy Akta kelahiran
5.Fotocopy KK Calon Penganten yang dituju
Petugas membuatkan
Membuatkan N!,N2,N3,N4 dan Numpang Nikah
Petugas memerikasa kembali dan memastikan data yang dibuat sudah benar dan sudah ditanda tangani petugas yang berwenang
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Numpang Nikah (Amen Nikah) N1, N2, N3, N4
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store