Pengantar Numpang Nikah

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. fotocopy KK,KTP
  3. Membawa Fotocopy Ijazah terkhir
  4. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Membawa data alamat Tujuan Numpang Nikah (fotocopy KK alamat tujuan)

  1. Pemohon membawa pengantar RT / RW
  2. Membawa fotocopy KK/KTP
  3. Membawa Fotocopy Ijazah atau akta Kelahiran
  4. Membawa Data atau alamat tujuan numpang nikah
  5. Petugas membuatkan N1,N2,N3,N4 dan Surat Pengantar NUmpang NIkah
  6. Pemohon menungu panggilan dan duduk di tempat tunggu
  7. petuagas memerikas kembali berkas berkas yang sudah dibuat dan dipastikan sudah ditanda tangani oleh yang berwenang.
  8. diberikan kepada pemohon kemudian untuk diteruskan ke KUA untuk membuat surat rekomendasi Nikah drari KUA dan dilegalisir Kecamatan

Pemohon datang dengan membawa

1.Membawa Pengnatar RT/RW
2.Fotocopy KK,KTP
3.Fotocopy Ijazah
4.Fotocopy Akta kelahiran
5.Fotocopy KK Calon Penganten yang dituju

Petugas membuatkan


Membuatkan N!,N2,N3,N4 dan Numpang Nikah


Petugas memerikasa kembali dan memastikan data yang dibuat sudah benar dan sudah ditanda tangani petugas yang berwenang

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Numpang Nikah (Amen Nikah) N1, N2, N3, N4

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Numpang Nikah"