Standar Pelayanan Surat Keterangan Narkoba

  1. 1. From hasil pemeriksaan dokter
  2. 2. Fotocopy KTP pemohon
  3. 3. Fotocopy kartu BPJS pemohon
  4. 4. No hp yang bisa dihubungi

  1. Pemohon : Melaporkan ke Front Office, mebgisi buku tamu, mendapatkan nomor antrian
  2. Front Office : Mengisi dibuku registrasi, mengisi from pemeriksaan kesehatan, dan mengarahkan pemohon menuju ke IGD untuk memeriksaan kesehatan dan membawa nomor antrian
  3. IGD : Melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan, hasil pemeriksaan diserahkan kepada pemohon dan ke ruangan laboratorium untuk pemeriksaan narkoba
  4. Laboratorium : Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan, from hasil pemeriksaan diserahkan kepada pemohon untuk dibuat surat keterangan narkoba di tata usaha
  5. Pemohon : Menyerahkan nomor antrian, from hasil pemeriksaan dokter dan laoboratorium kepada tata usaha untuk mendapatkan pelayanan pembuatan surat keterangan narkoba
  6. Tata Usaha : Menerima nomor antrian dan bahan persyaratan yang dibutuhkan, apabila lengkap tata usaha memberikan pelayanan pembuatan surat keterangan narkoba
  7. Pemohon : Pemohon menunggu panggilan susuai urutan nomor antrian, pemohon menerima surat keterangan narkoba

Apabila persyaratan lengkap, tidak ada gangguan pada PC dan jaringan listrik

Pasien umun bayar berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah

Pasien BPJS Kesehatan Geratis

Surat keterangan narkoba

Melalui kotak saran / konsultasi langsung ke UPT RSUD Tarempa, Alamat Jl. Imam Bonjol no 61, Tarempa, Siantan

Situs Website : rsud.tpa@anambaskeb.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Narkoba"