Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke balai desa
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. Petugas memproses pembuatan surat pengantar dengan di tanda tangani kepala desa
  4. Surat pengantar yang sudah siap diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Akta Kematian"