Standar Pelayanan Surat Keterangan Kematian

  1. 1. From hasil pemeriksaan dokter
  2. 2. Fotocopy KTP pemohon
  3. 3. Fotocopy kartu BPJS Kesehatan Pemohon
  4. 4. No hp keluarga yang bisa dihubungi

  1. Pemohon : Melaporkan ke front office, mengisi buku tamu, mendapatkan nomor antrian
  2. Front Office : Menigsi dibuku registrasi, mengarahkan pemohon menuju ke IGD untuk mengambil hasil pemeriksaan pasien meninggal dan membawa nomor antrian
  3. IGD : Memberikan hasil pemeriksaan pasien yang meninggal, dan diserahkan kepada pemohon
  4. Pemohon : Menyerahkan Nomor Antrian, from hasil pemeriksaan dokter dan persyaratan yang dibutuhkan kepada tata usaha untuk mendapatkan pelayanan pembuatan surat keterangan kematian

Apabila persyaratan lengkap, tidak ada gangguan pada pc dan jaringan listrik

Pasien umum Bayar berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah

Pasien BPJS Kesehatan Gratis

Surat Keterangan kematian

Melalui kotak saran / konsultasi langsung ke UPT RSUD Tarempa, Alamat Jl. Imam Bonjol, No 61, Tarempa, Siantan

Situs Website : rsud.tpa@anamabaskeb.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Kematian"