Surat Pengantar Perceraian

  1. Membawa KTP Asli dan Fotocopy KTP
  2. Membawa Surat Nikah Asli
  3. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Datanglah dengan membawa KTP, Kartu Keluarga dan Buku Nikah (Asli) dan Surat Pengantar RT/RW ke Kantor Desa setempat.
  2. Silahkan mendatangi Loket dan petugas yang dituju.
  3. Petugas akan memasukkan data dan memproses surat yang dimaksud.
  4. Pastikan surat tersebut sudah ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh pejabat yang berwenang.

Pemohon datang membawa berkas, kemudian petugas memeriksa satu persatu apakah berkas yang dibawa pemohon lengkap dan valid. Kemudian petugas membuat surat yang diminta oleh pemohon dengan mengetik manual di laptop.Setelah selesai petugas mengeprint data dan mendampingi pemohon untuk meminta tandatangan Kepala Desa Kesugihan dan membubuhi stempel.

Tidak ada biaya/tarif dalam pembuatan surat cerai

Surat Keterangan Cerai

Diselesaikan dengan cara musyawarah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store