Pelayanan Obat Rawat Jalan (Farmasi)

  1. Resep dari poli

  1. Pasien menaruh resep di farmasi
  2. Petugas mengambil resep untuk dberi nomer Uru
  3. Petugas melakukan screening rese
  4. Peracikan obat
  5. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

Penyiapan Resep racikan  : kurang dari 15 menit per1 lembar resep

Penyiapan Resep non racikan :kurang dari 10 menit per 1 lembar resep

1. Pasien  Umum  :  Sesuai  dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan n0. 1 tahun 2012 tentang Retribusi daerah

2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JK

Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO

Secara tertulis melalui : 

a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Kesesi II

b.  Kotak Saran 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat Rawat Jalan (Farmasi)"