Penyiapan Resep racikan : kurang dari 15 menit per1 lembar resep
Penyiapan Resep non racikan :kurang dari 10 menit per 1 lembar resep
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan n0. 1 tahun 2012 tentang Retribusi daerah
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JK
Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO
Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Kesesi II
b. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store