Standar Pelayanan Keterangan Rawat Inap

  1. 1. From hasil pemeriksaan dokter
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. 3. Fotocopy kartu BPJS Kesehatan Pemohon
  4. 4. No hp pemohon yang bisa di hubungi

  1. Pemohon : Melaporkan ke front office, mengisi buku tamu, mendapatkan nomor antrian
  2. Front Office : Mengisi dibuku registrasi, mengarahkan pemohon menuju ke IGD untuk pemeriksaan kesehatan dan membawa nomor antrian
  3. IGD : Melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan, hasil pemeriksaan diserahkan kepada pemohon
  4. Pemohon : Menyerahkan nomor antrian, from hasil pemeriksaan doter dan persyaratan yang dibutuhkan kepada tata usaha untuk mendapatkan pelayanan pembuatan surat keterangan rawat inap
  5. Tata Usaha : Menerima nomor antrian dan bahan persayaratan yang dibutuhkan, apabila lengkap tata usaha memberikan pelayanan pembuatan surat keterangan rawat inap
  6. Pemohon : Pemohon menunggu panggilan sesuai urutan nomor antrian, pemohon menerima surat keterangan rawat inap

Apabila persyaratan lengkap, tidak ada gangguan pada pc dan jaringan listrik

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan rawat inap

Melalui kotak saran / konsultasi langsung ke UPT RSUD Tarempa, Alamat Jl. Imam bonjol No. 61, Tarempa, Siantan

Situs Website : rsud.tpa@anambaskeb.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Rawat Inap"