Penetapan Rekomendasi IPAL

  1. Melampirkan hasil uji laboratorium limbah cair selama 3 bulan secara berturut-turut yang hasilnya tidak melampaui baku mutu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
  2. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan mengoperasionalkan IPAL secara terus-menerus dan mengadakan pemantauan dengan baik
  3. Mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat

  1. Melakukan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan permohonan
  2. Melampirkan surat keterangan tidak dalam sengketa dengan masyarakat yang telah diketahui oleh Kades dan Camat setempat
  3. Melampirkan gambar denah instalasi pengolah air limbah
  4. Melampirkan gambar tata letak saluran pembuangan limbah cair
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembuangan limbah cair secara berkala setiap 3 bulan sekali

Selambat-lambatnya 90 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Melalui surat resmi, nomor telepon pengaduan, nomor WA pengaduan maupun media sosial (Facebook)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Rekomendasi IPAL"