Pelayanan Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Skala Kecil dgn Aplikasi SIAPO

  1. Fotocopy KTP yang telah di legalisir
  2. Serat Keterangan dari Desa
  3. Fotocopy Sertifikat / Petok D
  4. Fotocopy bukti pelunasan PBB
  5. Denah Lokasi Bangunan
  6. Gambar yang menunjukkan luas bangunan

  1. Pemohon datang ke petugas di loket / ruang pelayanan

2 Hari kerja

- Biaya sesuai luas bangunan dan kelas jalan

-Disetor langsung kepada petugas yang berwenang

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Skala Kecil

Lembaga Penampung Pengaduan Masyarakat (Lempungdumas) Kec Tlogosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Skala Kecil dgn Aplikasi SIAPO"