Standar Pelayanan Surat Keterangan Layak Berlayar / Terbang

  1. 1. From hasil penguji kesehatan dari dokter
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. 3. Fotocopy BPJS Kesehatan pemohon
  4. 4. No hp pemohon yang bisa dihubungi

  1. Pemohon : Malaporkan ke front office, mengisi buku tamu, mendapatkan nomor antrian
  2. Front Office : Mengisi dibuku registrasi, mengarhkan pemohon menuju ke IGD untuk pemeriksaan kesehatan dan membawa nomor antrian
  3. IGD : Melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan, hasil pemeriksaan diserahkan kepada pemohon
  4. Pemohon : Menyerahkan nomor antrian, from hasil pemeriksaan dokter dan persyaratan yang dibutuhkan kepada tata usaha untuk mendapatkan pelayanan pembuatan surat keterangan layak berlayar dan terbang
  5. Tata Usaha : Menerima nomor antrian dan bahan persyaratan yang dibutuhkan, apabila lengkap tata usaha memberikan pelayanan pembuatan surat keterangan layak berlayar / terbang
  6. Pemohon : Pemohon menunggu panggilan sesuai urutan nomor antrian, Pemohon menerima surat keterangan layak berlayar / terbang

Apabila Persyaratan lengkap, tidak ada gangguan pada PC dan jaringan listrik

Pasien umum Bayar berdasarkan perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah

Pasien BPJS Kesehatan Gratis

Surat keterangan layak berlayar / terbang

Melalui kotak saran / konsultasi langsung ke UPT RSUD Tarempa, Alamat Jl. Imam Bonjol No 61, Tarempa, Siantan

Situs Website : rsud.tpa@anambaskeb.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Layak Berlayar / Terbang"