Pengantar Ijin Keramaian

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. fotocopy KK /KTP
  3. Catatn Tanggal Karamain dan Hiburan apa yang mau diselenggarakan

  1. Pemohon Datang Membawa pengantar RT/RW
  2. Menyerahkan data atau Persyaratan
  3. menyerahkan data tanggal dilaksanakanya keramian
  4. tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  5. memastikagn suarat sudah di tanda tanganioleh pihak yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin Keramaian"