Pelayanan Fasilitas Proposal

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Surat keterangan dari desa
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy bukti pelunasan PBB
  5. Kelengkapan Proposal yang akan dilegalisir
  6. Fc jamina jika tertkait kredit

  1. Pemohon datang ke petugas di loket / ruang pelayanan

5 Menit

- Biaya sukarela

- Disetor langsung kepada petugas yang berwenang

Fotocopy dokumen pemohon yang sudah dilegalisir Camat/Sekcam

Lembaga Penampung Pengaduan Masyarakat (Lempungdumas) Kec. Tlogosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitas Proposal"