Standar Pelayanan Surat Keterangan Sakit

  1. 1. From permeriksaan dokter
  2. 2. Fotocopy identitas diri pemohon
  3. 3. Fotocopy kartu BPJS pemohon

  1. Pemohon : Melaporkan ke front office, mengisi buku tamu, mendapatkan nomor antrian
  2. Front Office : Mengisi di buku registrasi, Mengarahkan pemohon menuju ke IGD untuk pemeriksaan kesehatan dan membawa nomor antrian
  3. IGD : Melakukan pelayanan pemeriksaan kesehatan, hasil pemeriksaan diserahkan kepada pemohon
  4. Pemohon : Menyerhkan nomor antrian, from hasil pemeriksaan dokter dan persyaratan yang dibutuhkan kepada tata usaha untuk mendapatkan pelayanan pembuatan surat keterangan sakit
  5. Tata Usaha : Menerima nomor antrian dan bahan persyaratan yang dibutuhkan, apabila lengkap tata usaha memberikan pelayanan pembuatan surat keterangan sakit
  6. Pemohon : Pemohon menunggu panggilan sesuai urutan nomor antrian, Pemohon menerima surat keterangan sakit

Apabila persyaratan lengkap, tidak ada gangguan pada pc dan jaringan listrik

Pasien umum bayar berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi daerah

Pasein BPJS Kesehatan Gratis

Surat Keterangan Sakit

Melalui kotak saran / konsultasi langung ke UPT RSUD Tarempa, Alamat Jl. Imam Bonjol No 61, Tarempa. Siantan

Situs Website : rsud.tpa@anambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Sakit"