Pelayanan Akta Tanah

  1. Fotocopy KTP suami/istri, KK, NPWP
  2. Surat Keterangan dari Desa
  3. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
  4. Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB
  5. Fotocopy Akte Nikah penjual / pembeli
  6. Surat persetujuan suami/istri dalam AJB
  7. Surat kematian dan surat ahli waris jika suami/istri meninggal

  1. Pemohon mendatangi petugas di loket / ruang pelayanan
  2. Membawa persyaratan Lengkap

7 Hari kerja

- Biaya sesuai luas tanah

- Disetor langsung kepada petugas yang berwenang / Bank

akta tanah

Lembaga Penampung Pengaduan Masyarakat (Lempungdumas) Kec. Tlogosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Tanah"