Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
  2. Salinan Penetapan Pengadilan tentang Pembatalan Kutipan Akta Penctatan Sipil
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP-el bagi yang telah berumur 17 tahun

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan (Berkas)
  3. Kasi memverifikasi kelengkapan bahan
  4. Operator Mengentry Data ke Aplikasi SIAK
  5. Kabid/Kasi mengajukan serta memverifikasi proses pengajuan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  6. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik (TTE) Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  7. Operator Mencetak Register dan Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan

Sejak Bahan dinyatakan Lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Akta Pencatatan Sipil tentang Pembatalan

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil"