Permohonan Pindah Keluar

  1. Membawa Pengnatar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK,KTP
  3. Pemohon membawa Alamat yang akan dituju

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa
  2. Menyerahkan berkas berkas persyaratan kepada petugas
  3. tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Pindah

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pindah Keluar"