Pelayanan Fasilitas Izin Keramaian / Hiburan Skala Kecamatan

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Surat Keterangan dari Desa
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Bukti Pelunasan PBB
  5. Mengisi Formulir
  6. Rekom dari Polsek dan Koramil

  1. Pemohon datang langsung ke petugas di loket / ruang pelayanan

1 Hari kerja

- Biaya sukarela

- Disetor langsung kepada petugas yang berwenang

Surat Keterangan Izin Keramaian

Lembaga Penampung Pengaduan Masyarakat (Lempungdumas) Kec. Tlogosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitas Izin Keramaian / Hiburan Skala Kecamatan"