Pengantar Catatan Kepolisian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa
  2. pemohon antri dan duduk dikursi tunggu menunggu panggilan
  3. Petugas membuatkan Surat Pengantar Keterangan Catatan Kepolisian dan mengiisi alasan atau keperluan pembuatan SKCK
  4. Pastikan Surat ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

Pemohon membwa Fotocopy KK,KTP,Pengantar Surat Catatan Kepolisian dibuat dengan waktu kurang lebih 5 menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Catatan Kepolisian"