Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

  1. Surat Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar
  2. Dokumen kapal, terdiri dari: Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Buku Kesehatan, Sertifikat untuk Kapal diatas 30 GT, Aktivasi Transmiter untuk Kapal diatas 30 GT, SIUP, SIPI/SIKPI
  3. Melengkapi Asuransi ABK dan PKL serta Bukti pembayaran jasa-jasa pelabuhan (PNBP), terdiri dari: Biaya kesehatan PHQC dan SSCC (Kantor Kesehatan Pelabuhan), Tambat labuh (UPT PPSNZJ), Jasa navigasi dan suratsurat kapal (KSOP), Biaya kebersihan (UPT PPSNZJ)

  1. Mengajukan permohonan Keberangkatan Kapal secara mandiri pada Aplikasi teman SPB
  2. Menerima dan memverifikasi dokumen kapal, penyelesaian administrasi, surat-surat kapal dan kesesuiaan dokumen kapal dengan permohonan mandiri yang telah diajukan pada aplikasi teman SPB. Menyampaikan form pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan (bila ditolak dokumen tersebut dikembalikan kepada pemohon)
  3. Menerima dan memverifikasi dokumen kapal, penyelesaian administrasi, surat-surat kapal dan kesesuiaan dokumen kapal dengan permohonan mandiri yang telah diajukan pada aplikasi teman SPB. Menyampaikan form pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan (bila ditolak dokumen tersebut dikembalikan kepada pemohon)
  4. Menerima hasil Kelaikan Kapal Perikanan, menyerahkan dokumen persyaratan dan surat persetujuan berlayar yang telah di verifikasi.
  5. Memvalidasi dan Menandatangani Surat Persetujuan Berlayar kemudian disampaikan kepada Petugas Verifikator (bila ditolak form dikembalikan ke petugas verifikator tanpa disahkan).
  6. Mengarsipkan berkas dokumen dan menyampaikan SPB kepada Pemilik Kapal/ Pengurus Kapal/Nahkoda, dan agar melaporkan ke stasiun radio pantai (frekuensi VHF marine channel 74) saat keberangkatan kapalnya
  7. Menerima SPB yang sudah disahkan

  1. Pemilik Kapal/ Pengurus kapal/Nahkoda Mengajukan permohonan penerbitan Persetujuan Berlayar (PB) kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
  2. Menerima dan mengecek kelengkapan permohonan dan meneruskan kepada AP3T/P3T/Analisis Kesyahbandaran untuk diperiksa .
  3. Menerima permohonan serta Memeriksa kelengkapan administrasi dokumen kapal perikanan. Jika lengkap, maka diteruskan ke Pengelola Kesyahbandaran (bersertifikat pelatihan dasar kesyahbandaran). Jika tidak maka dikembalikan ke Nakhoda/Pemilik/Pengurus Kapal untuk dilengkapi         
  4. Memeriksa teknis nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan. Jika sesuai, maka diteruskan ke Syahbandar Pelabuhan Perikanan. Apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  5. Memeriksa ulang dan meneliti kelengkapan Persetujuan Berlayar (PB). Jika setuju, maka menandatangani PB dan meneruskan ke Pengelola Kesyahbandaran. Jika tidak setuju, maka dikembalikan ke pemohon
  6. Mengarsipkan berkas dokumen dan menyampaikan Persetujuan Berlayar kepada Nakhoda/Pemilik/PengurusKapal.
  7. Menerima Persetujuan Berlayar dan melaporkan keberangkatan kapal saat meninggalkan kolam pelabuhan melalui chanel 74

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Email : ppsnzj@gmail.com, Surat, ataupun kotak pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan Pelayanan Publik Lingkup PPS Nizam Zachman Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online