Akta Pengesahan Anak

  1. Foto copy KTP Orangtua
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy Akta Perkawinan
  4. Akta Lahir Asli
  5. Foto copy 2 orang saksi
  6. Keputusan Pengadilan Negeri bila anak lahir di luar nikah agama

  1. Mengajukan permohonan berkas Akta Pengesahan Anak kepada petugas loket
  2. Menerima, memeriksa persyaratan berkas dan memberikan nomor pendaftaran dan diteruskan ke petugas operator entry data
  3. Menerima dan mengentry Akta Pengesahan Anak dan selanjutnya menyerahkan berkas Akta Pengesahan Anak kepada kasi PSA, Pewarganegaraan, dan Kematian untuk diverifikasi
  4. Memverifikasi, memaraf Draft, dan mengajukan TTE Pencetakan Akta Pengesahan anak kepada Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil
  5. Menerima dan verifikasi Akta Pengesahan Anak kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas
  6. Menerima dan memverifikasi akta Pengesahan Anak kemudian menyerahkan kepada petugas Operator melalui Kasi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
  7. Menerima, mencetak, dan menggandakan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan menyerahkan kepada Petugas Loket dan Petugas Dokumentasi
  8. - Menerima dan menyerahkan akta Pengesahan Anak dari petugas loket kepada pemohon - Melakukan Dokumentasi/Pengarsipan akta Pengesahan Anak
  9. Menerima Kutipan Akta Pengesahan Anak dan membubuhkan paraf pada tanda terima

1. Mengajukan permohonan  berkas Akta Pengesahan Anak kepada petugas loket (4 Jam)

2. Menerima, memeriksa persyaratan berkas dan memberikan nomor pendaftaran dan diteruskan ke petugas operator entry data (4 Jam)

3. Menerima dan mengentry Akta Pengesahan Anak dan selanjutnya menyerahkan berkas Akta Pengesahan Anak kepada kasi PSA, Pewarganegaraan, dan Kematian untuk diverifikasi (1 Hari)

4. Memverifikasi, memaraf Draft, dan mengajukan TTE Pencetakan Akta Pengesahan anak kepada Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil  (1 Hari)

5. Menerima dan verifikasi Akta Pengesahan Anak kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas (1 Hari)

6. Menerima dan memverifikasi akta Pengesahan Anak kemudian menyerahkan kepada petugas Operator melalui Kasi  Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian (1 Hari)

7. Menerima, mencetak, dan menggandakan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan menyerahkan kepada Petugas Loket dan Petugas Dokumentasi (1 Hari)

8. -Menerima dan menyerahkan akta Pengesahan Anak dari petugas loket kepada pemohon (2 Jam)
- Melakukan Dokumentasi/Pengarsipan akta Pengesahan Anak (2 Jam)

9. Menerima Kutipan Akta Pengesahan Anak dan membubuhkan paraf pada tanda terima (4 Jam)

 

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Pelaporan bisa melalui LAPOR SP4N, melalui medsos :

FB : Disdukcapil Kabupaten Tangerang

Instagram : disdukcapil_kab_tangerang

Email : disdukcapil@tangerangkab.go.id

WA : 0852 1347 1120

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Pengesahan Anak"