Pengantar SKTM

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan dari Rt / Rw
  2. Pemohon memberikan persyaratan kepada petugas
  3. Pemohon mengisi formulir yang diberi oleh petugas
  4. Petugas memproses surat Pengantar SKTM
  5. Petugas memberikan Surat pengantar SKTM yang sudah jadi kepada pemohon

Maksimal 5 menit,sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

surat pengantar sktm

Pengaduan,saran,dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media / sarana pengaduan yang tersedia seperti :

1. Kotak saran/pengaduan

2. Handphone : 08220405695

3. E-mail : desamandala26@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKTM"