Pemohon datang dengan membawa
1.Membawa Pengnatar RT/RW
2.Fotocopy KK
3.KTP asli yang meninggal
4.Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah sakit ketika meninggal di Rumah sakit
5.KTP 2 saksi kematian
petugas membuatkan
Petugas memerikasa kembali dan memastikan data yang dibuat sudah benar dan sudah ditanda tangani petugas yang berwenang
dalam waktu 10 ment berkas selesai dibuat
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Akta Kematian
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store