Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. fotocpy KK
  3. membawa Surat Keterangan Dari dokter jika meninggal di Rumah sakit
  4. membawa KTP asli yang meninggal
  5. fotocopy KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon datang dengan membawa 1.Membawa Pengnatar RT/RW 2.Fotocopy KK 3.KTP asli yang meninggal 4.Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah sakit ketika meninggal di Rumah sakit 5.KTP 2 saksi kematian
  2. Petugas membuatkan F-2.29 Surat Keterangan Kematian
  3. Petugas membuatkan Surat Keterangan Pemakaman
  4. Petugas membuatkan Pengantar Membuat Akta Kematian.
  5. Petugas memerikasa kembali dan memastikan data yang dibuat sudah benar dan sudah ditanda tangani petugas yang berwenang

Pemohon datang dengan membawa

1.Membawa Pengnatar RT/RW
2.Fotocopy KK
3.KTP asli yang meninggal
4.Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah sakit ketika meninggal di Rumah sakit
5.KTP 2 saksi kematian

petugas membuatkan

  1. F-2.29 Surat Keterangan Kematian
  2. membuatkan Surat Keterangan Pemakaman
  3. Pengantar Membuat Akta Kematian.

Petugas memerikasa kembali dan memastikan data yang dibuat sudah benar dan sudah ditanda tangani petugas yang berwenang

dalam waktu 10 ment berkas selesai dibuat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"