surat pengantar surat pindah

  1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa eKTP asli yang akan pindah ( jika hanya anggota keluarga saja )
  4. Membawa pas foto sesuai yang dibutuhkan

  1. Datang ke Balai Desa dengan membawa berkas yang dibutuhkan
  2. Menyerahkan berkas ke bagian pelayanan
  3. Tunggu di tempat yang telah disediakan sampai berkas selesai dikerjakan
  4. Periksa kembali berkas sebelum meninggalkan Balai Desa

1 menit untuk pemeriksaan berkas

12 menit untuk membuat kelengkapan berkas

5 menit untuk pengesahan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Balai Desa Slarang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah"