Layanan Penjualan Induk Unggul dan Benih Bermutu

No. SK: B.1049/BBPBAT/TU.210/V/2024

  1. Pemohon datang langsung
  2. Surat permohonan pembelian ikan bagi pembelian tidak langsung

  1. Pemohon datang atau Pemohon mengajukan permohonan pembelian ikan untuk yang pemesanan tidak langsung
  2. Pemohon diantar ke kelompok ikan untuk melihat sample ikan atau Pencarian informasi kesediaan ikan dari kelompok ikan untuk yang pemesanan tidak langsung
  3. Pemohon melakukan pemesanan jumlah dan waktu pengambilan atau untuk pemesanan tidak langsung Bila ikan tersedia, diinformasikan ke pemohon harga, biaya kirim, mengisi Aplikasi PEPES IKAN (Pesan Ikan Online) dan diminta foto KTP untuk pembuatan Surat Keterangan Asal
  4. Melakukan pembayaran melalui e billing atau bagi pemesanan tidak langsung Setelah dilakukan pembayaran ikan, ikan dikirim disertai Surat keterangan asal
  5. Ikan di packing dan diberikan ke pemohon

2 hari untuk pembelian secara langsung, 5 hari jika pembelian secara tidak langsung

Harga disesuaikan dengan PNBP

Induk unggul dan Benih bermutu yang disertai dengan Surat Keterangan Asal Ikan (SKA)

1. Kotak Pengaduan

2. https://kkp.go.id/djpb/bbpbatsukabumi

3. bbpbats37@yahoo.com

4. Telp. (0266) 225211

5. Tautan Pengisian SKM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/pepesikansmi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penjualan Induk Unggul dan Benih Bermutu"