Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. salinan penetapan pengadilan
  2. kutipan akta kelahiran anak
  3. KK orang tua angkat
  4. KTP-el orang tua angkat
  5. Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
  6. Nomor HP dan email aktif

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  5. pejabat Pencatatan Sipil menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store