Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian ( Beragama selain Islam )

  1. salinan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap
  2. kutipan akta perceraian
  3. KK
  4. KTP-el suami dan istri
  5. Nomor HP dan email aktif

  1. pasangan suami dan isteri yang perceraiannya dibatalkan mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta perceraian, kutipan akta perceraian serta register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan
  5. pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta perceraian
  6. pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian
  7. pejabat Pencatatan Sipil menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian kepada Pemohon
  8. pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan kutipan kedua akta perkawinan yang telah diberi catatan pinggir sesuai dengan permohonan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian ( Beragama selain Islam )"