Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Membawa Kutipan Akta Kelahiran
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Membawa fotocopy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing
  4. Membawa Pas Photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan KIA dan mengambil nomor antran di front office
  2. Petugas loket menerima dan memeriksa berkas yang sudah diajukan pemohon
  3. Petugas mengagendakan berkas KIA di buku pendaftaran
  4. Petugas operator melakukan scan foto anak yang memohonn KIA berusia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari
  5. Petugas operator mencetak KIA
  6. Penyerahan KIA ke petugas loket pengambilan KIA
  7. Penyerahan KIA kepada pemohon

5 menit penerimaan berkas, 5 menit pemeriksaan berkas, 10 menit pengecekan di data SIAK, 5 menit pendaftaran, 15 menit pencetakan, 5 menit penyerahan ke loket pengambilan, 5 menit penyerahan kepada pemohon

catatan : jika tidak ada gangguan listrik dan jaringan

Tidak dipungut biaya

KIA

  1. Call center   : 0852 6776 9909
  2. LAPORI
  3. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082181050858