Pelayanan Jasa dan Produksi Informasi Pemanfaatan Penginderaan Jauh (Berbayar)

  1. Surat resmi permohonan;
  2. Kerangka Acuan Kerja atau proposal sebagai lampiran; dan
  3. MoU/Perjanjian Kerjasama.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan, kepada PPID Pusat/Pelaksana melalui Sistem Layanan/Datang Langsung;
  2. Pemohon mendapatkan surat balasan penerimaan/penolakan paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima oleh PPID Pusat/Pelaksana;
  3. Pemohon dan Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh LAPAN bersama-sama membuat dan menandatangani perjanijan kerja;
  4. Pemohon menunggu hasil Proses Layanan Jasa dan produksi (sesuai perjanjian kontrak);
  5. Pemohon menerima layanan sesuai kontrak setelah: a. melakukan pemeriksaan hasil layanan yang di buktikan dengan berita acara pemeriksaan hasil layanan, dan b. pemohon melakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPONI/SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) atas produk layanan sesuai kontrak.
  6. Pemohon mengisi kuesioner layanan paling lambat 3 hari setelah produk layanan diterima. (untuk keperluan publikasi, pemohon wajib mencantumkan sumber pemberi layanan yaitu Pusfatja LAPAN).

Layanan dilakukan dengan rincian: a. 5 (lima) hari kerja untuk administrasi; dan b. Sesuai perjanjian kontrak.
 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN.

1. Jasa Pemanfaatan Penginderaan Jauh; 2. Produksi Informasi Pemanfaatan Penginderaan Jauh (Layanan menggunakan perjanjian kontrak/PNBP)

1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016

a. Surat menyurat: Kepala Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh: Jl. Kalisari Nomor 8, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13710.

b. Telepon: (021) 8710065;

c. Fax: (021) 8722733;

d. Email: pusfatja@lapan.go.id; humas.pusfatja@lapan.go.id; atau

e. Melalui e-kontak LAPAN (http://pusfatja.lapan.go.id/zi/page-contact.html)
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.lapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa dan Produksi Informasi Pemanfaatan Penginderaan Jauh (Berbayar)"