Layanan dilakukan dengan rincian: a. 5 (lima) hari kerja untuk administrasi; dan b. Sesuai perjanjian kontrak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN.
1. Jasa Pemanfaatan Penginderaan Jauh; 2. Produksi Informasi Pemanfaatan Penginderaan Jauh (Layanan menggunakan perjanjian kontrak/PNBP)
1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016
a. Surat menyurat: Kepala Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh: Jl. Kalisari Nomor 8, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13710.
b. Telepon: (021) 8710065;
c. Fax: (021) 8722733;
d. Email: pusfatja@lapan.go.id; humas.pusfatja@lapan.go.id; atau
e. Melalui e-kontak LAPAN (http://pusfatja.lapan.go.id/zi/page-contact.html)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store