Pelayanan Surat Keterangan Kelakuan Baik

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Surat Keterangan dari Desa
  3. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy bukti pelunasan PBB (dilanjutkan Ke Polsek / Polres)

  1. Pemohon datang ke loket / ruang Pelayanan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan mengetahui Camat / Sekcam / Kasi

Lembaga Penampung Pengaduan Masyarakat (Lempungdumas) Kec. Tlogosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kelakuan Baik"