Pelayanan Fasilitas Berbayar dan Jasa Teknologi dan Data Penginderaan Jauh

  1. Surat Permohonan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan, kepada Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh/ PPID Pelaksana melalui Sistem Layanan/Datang Langsung;
  2. Pemohon mendapatkan surat balasan berupa surat penawaran harga (SPH) paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima oleh Tim Pelayanan PNBP; Pemohon menandatangani surat penawaran harga (SPH);
  3. Pemohon menerima kode billing untuk proses pembayaran paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak surat penawaran harga (SPH) yang ditandatangani dikirim kembali kepada Tim Pelayanan PNBP; Pemohon melakukan pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran kepada Tim Pelayanan PNBP;
  4. Pemohon menunggu informasi waktu pelayanan jasa maupun penggunaan fasilitas Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh dalam jangka waktu 4 hari kerja;
  5. Pemohon mendapatkan ljasa atau menggunakan fasilitas Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh sesuai permohonan; dan
  6. Pemohon menerima Kuitansi dan Faktur dari Tim Pelayanan PNBP; dan Pemohon mengisi kuesioner layanan setelah layanan selesai.

Penggunaan jasa dan fasilitas berdasarkan pemohonan dan persetujuan kedua belah pihak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN.

A. Jasa Pengoperasian Penggunaan Peralatan Survei Lapangan GPS Geodetic B. Jasa Layouting Citra Satelit C. Jasa Tenaga Ahli D. Laboratorium Komputer (1 unit computer master, 20 unit computer praktikum, 1 unit LCD projector, layer/screen) E. Fasilitas lainnya: Kamar Mess

1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016

a. Surat menyurat: Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Jl. LAPAN No. 70, PekayonPasar Rebo, Jakarta 13710;

b. Telepon (021-8710786);

c. Fax (021-8717715);

d. Email: pustekdata@lapan.go.id, bankdata@lapan.go.id; atau

e. Melalui e-kontak LAPAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.lapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitas Berbayar dan Jasa Teknologi dan Data Penginderaan Jauh"