Penggunaan jasa dan fasilitas berdasarkan pemohonan dan persetujuan kedua belah pihak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN.
A. Jasa Pengoperasian Penggunaan Peralatan Survei Lapangan GPS Geodetic B. Jasa Layouting Citra Satelit C. Jasa Tenaga Ahli D. Laboratorium Komputer (1 unit computer master, 20 unit computer praktikum, 1 unit LCD projector, layer/screen) E. Fasilitas lainnya: Kamar Mess
1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016
a. Surat menyurat: Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Jl. LAPAN No. 70, PekayonPasar Rebo, Jakarta 13710;
b. Telepon (021-8710786);
c. Fax (021-8717715);
d. Email: pustekdata@lapan.go.id, bankdata@lapan.go.id; atau
e. Melalui e-kontak LAPAN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store