Radiologi

  1. 1. Surat permintaan pemeriksaan dari dokter

  1. Pasien : Menyerahkan surat / balngko permintaan pemriksaan radiologi ke petugas radiologi
  2. Petugas Radiologi : Menerima surat / blangko permintaan dari pasien
  3. Pelayanan : petugas radiologi memberikan pelayanan radiologi sesuai dengan permintaan pada surat / blangko, hasil pemeriksaan radiologi kepada pasien
  4. Pasien : Menerima hasil pemeriksaan labor dan selanjutnya menyerhkan kepada dokter atau selanjutnya kepada yang meminta pemeriksaan radiologi.

Tergantung jenis pemeriksaan radiologi

Pasien umum bayar berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 2016 tenyang Retribusi Daerah

Pasien BPJS Kesehatan Gratis

Pelayanan Radiologi

Melalui kotak saran / konsultasi langsung ke UPT  RSUD Tarempa, Alamat Jl. Imam Bonjol No. 61 Tarempa, Siantan

Situs Website : rsud.tarempa@anambas.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"