Pelayanan Bimbingan Teknis Pengolahan Dan Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh (Berbayar)

  1. Surat Permohonan;
  2. MoU/Surat Perjanjian Kerjasama/ Kontrak (untuk produk layanan selain jenis yang tertera pada PP PNBP No. 14 tahun 2019).

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan, kepada Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh melalui Sistem Layanan/Datang Langsung;
  2. Pemohon mendapatkan surat balasan berupa surat penawaran harga (SPH) paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima oleh Tim Pelayanan PNBP;
  3. Pemohon menandatangani surat penawaran harga (SPH) Pemohon menerima kode billing untuk proses pembayaran paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak surat penawaran harga (SPH) yang ditandatangani dikirim kembali kepada Tim Pelayanan PNBP;
  4. Pemohon menunggu informasi waktu pelaksanaan bimbingan teknis dalam jangka waktu 5 hari kerja;
  5. Pemohon mendapatkan bimbingan teknis sesuai permohonan;
  6. Pemohon menerima Kuitansi dan Faktur, serta laporan hasil bimtek dan penilaian dari Tim Pelayanan PNBP; dan
  7. Pemohon mengisi kuesioner layanan secara manual/online setelah bimbingan teknis selesai.

Layanan dilakukan 5 (lima) hari kerja untuk bimbingan teknis tingkat dasar dan 8 (delapan) hari kerja untuk bimbingan teknis tingkat lanjut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN
 

A. Bimbingan teknis tingkat dasar; B. Bimbingan teknis tingkat lanjut.

1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016

a. Surat menyurat: Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Jl. LAPAN No. 70, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta 13710;

b. Telepon (021-8710786);

c. Fax (021-8717715);

d. Email: pustekdata@lapan.go.id, bankdata@lapan.go.id; atau

e. Melalui e-kontak LAPAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.lapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bimbingan Teknis Pengolahan Dan Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh (Berbayar)"