Layanan dilakukan 5 (lima) hari kerja untuk bimbingan teknis tingkat dasar dan 8 (delapan) hari kerja untuk bimbingan teknis tingkat lanjut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada LAPAN
A. Bimbingan teknis tingkat dasar; B. Bimbingan teknis tingkat lanjut.
1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.
2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016
a. Surat menyurat: Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Jl. LAPAN No. 70, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta 13710;
b. Telepon (021-8710786);
c. Fax (021-8717715);
d. Email: pustekdata@lapan.go.id, bankdata@lapan.go.id; atau
e. Melalui e-kontak LAPAN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store