Kartu minyak tanah

  1. Membawa fotocopy KTP

  1. Datang dngan Membawa fotocopy KTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

kartu minyak tanah

Kantor Camat Siantan Jl. Soekarno-Hatta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu minyak tanah"