Pelayanan Data Satelit Penginderaan Jauh (Berbayar)

  1. Surat Permohonan Data dari pengguna;
  2. Area/koordinat serta tanggal akuisisi data
  3. Contact person.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan, kepada Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh melalui Sistem Layanan/Datang Langsung;
  2. Pemohon mendapatkan surat balasan berupa katalog ketersediaan data paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima oleh Tim Pelayanan PNBP
  3. Pemohon menandatangani dokumen katalog ketersediaan data; Pemohon mendapatkan surat penawaran harga (SPH) paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak dokumen katalog ketersediaan data yang telah ditandatangani diterima oleh Tim Pelayanan PNBP;
  4. Pemohon menerima kode billing (untuk proses pembayaran paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak dokumen surat penawaran harga (SPH) yang di tandatangani dikirim kembali kepada Tim Pelayanan PNBP; Pemohon melakukan pembayaran ke Bank dan menyerahkan bukti pembayaran kepada Tim Pelayanan PNBP;
  5. Pemohon menunggu hasil proses produk layanan dalam jangka waktu 7-10 hari kerja sejak pembayaran diterima oleh Tim Pelayanan PNBP;
  6. Pemohon menerima hasil proses produk layanan sesuai permohonan dan menandatangani berita acara penyerahan layanan; (untuk keperluan publikasi, pemohon wajib mencantumkan sumber pemberi layanan yaitu Pustekdata LAPAN);
  7. Pemohon menerima Kuitansi dan Faktur dari Tim Pelayanan PNBP; dan Pemohon mengisi kuesioner layanan setelah produk layanan diterima.

a. Maksimal 7 (tujuh) hari kerja untuk data primer yang tersedia diarsip setelah pembayaran diterima;

b. Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk data akuisisi baru sejak pembayaran diterima
 

1. Data Resolusi Tinggi

a. SPOT 6/7 (4 band) – Arsip (Paling sedikit order 100 km2) per km Rp 60.000,-

b. SPOT 6/7 (4 band) – Akuisisi Baru (Paling sedikit order 500 km2) per km Rp 75.000,-

2. Resolusi Sangat Tinggi

a. Pleiades Data Arsip (paling sedikit order 25 km2) per km Rp 160.000,-

b. Pleiades Data Akuisisi Baru (paling sedikit order 100 km2) per km Rp 272.000,-

3. Synthetic Aperture Radar (SAR)

a. TerraSAR-X Data Arsip - Stripmap (SM) per scene Rp 23.600.000 - ScanSAR (SC) per scene Rp 14.000.000 - Wide ScanSAR per scene Rp 14.000.000

b. TerraSAR-X Data Akuisisi Baru - Stripmap (SM) per scene Rp 47.200.000 - ScanSAR (SC) per scene Rp 28.000.000 - Wide ScanSAR per scene Rp 28.000.000

A. Data satelit B. Data SAR (Syntetic aperture radar) C. Layanan Added Value Product

1. SP4N-LAPOR! Yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

2. Sesuai dengan SOP Pengaduan PPID No. 09/06/2016/PPID-UT tanggal 1 Juni 2016

a. Surat menyurat: Kepala Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh Jl. LAPAN No. 70, PekayonPasar Rebo, Jakarta 13710;

b. Telepon (021-8710786);

c. Fax.(021-8717715);

d. Email: pustekdata@lapan.go.id, bankdata@lapan.go.id; atau

e. Melalui e-kontak LAPAN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.lapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Satelit Penginderaan Jauh (Berbayar)"