surat pengantar surat pindah antar Desa Dalam Satu Kecamatan

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK asli
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. fotocopy akte nikah

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon memberikan persyatan kepada petugas
  3. Pemohon mengisi formulir yang diberi oleh petugas
  4. Petugas memproses surat pengantar
  5. Petugas memberikan surat pengantar kepada pemohon

maksimal 5 menit sejak berkas diterima dengan catatan sekdes / kades berada ditempat 

Tidak dipungut biaya

Prosedur Surat Pengantar Pindah

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :

-       Kotak Saran/Pengaduan

-       Handphone  : 08220405695

-       E-mail             : desamandala26@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar surat pindah antar Desa Dalam Satu Kecamatan "