Pengurusan KTP-EL yang Hilang atau Rusak

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat (untuk KTP-EL yang hilang)
  3. Membawa KTP-EL yang rusak (untuk KTP-EL yang rusak)

  1. Datang membawa berkas berupa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Hilang dari polsek setempat. lalu menyerahkan pada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan pencocokan data. Jika data benar maka berkas akan diserahkan kepada operator. Jika salah berkas akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk melengkapi.
  3. Pemohon diminta untuk menunggu. KTP-EL akan dicetak kembali oleh operator.
  4. KTP-EL yang sudah dicetak diberikan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik / KTP-EL

Mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-